
Berikut ini penjelasan mengenai kenapa bunga Edelweis termasuk tanaman yang dilindungi dan tidak boleh dipetik. Bunga Edelweis atau Anaphalis Javanica merupakan tumbuhan endemik yang banyak ditemukan di sejumlah pegunungan di Indonesia. Bunga Edelweis termasuk tanaman yang dilindungi dan memang tidak boleh dipetik.
Peraturan tersebut tercantum dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem. Ketua Kelompok Tani Edelweiss Hulun Hyang, Teguh Wibowo, mengatakan ada beberapa alasan yang mendasari larangan memetik Edelweis. Satu di antaranya adalah keberadaan bunga di kawasan konservasi.
"Edelweis itu adanya kan cuman di kawasan konservasi. Nah, secara perundang undangan, segala sesuatu baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan konservasi itu kan dilindungi secara undang undang," kata Teguh, dikutip dari Kompas.com , Rabu (16/6/2021). Dari peraturan tersebut, sudah pasti termasuk tanaman Edelweis karena berada di kawasan konservasi. Selain itu, peraturan larangan memetik Edelweis muncul setelah adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Itu adalah spesifikasinya yang menyebutkan bahwa Edelweis itu dilindungi. Kalau untuk Edelweis itu yang jenis Anaphalis Javanica nya," ungkapnya. Sementara itu, tak hanya bunga Edelweis saja yang dilarang untuk dipetik. Dikutip dari Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, bunga lain di Indonesia yang masuk daftar dilindungi yakni:
Kantong Semar Anggrek Rafflesia
Pasak Bumi Daun Runcing Taxus Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Pasal 21 ayat (1) menyebutkan:
Setiap orang dilarang untuk: A. Mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian bagiannya dalam keadaan hidup atau mati; B. Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Kemudian, dalam Pasal 40 ayat (2) dan (4) dijelaskan: Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).