
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Diketahui korbannya adalah seorang anak berkebutuhan khusus. Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat korban, yakni tetangganya sendiri berinisial S.
Kakek 68 tahun itu tinggal tidak jauh dari rumah korban. Sedangkan aksi bejat S dipergoki oleh oleh ibu korban. Ibu korban melihat tindakan pencabulan itu saat mendatangi rumah si kakek.
Kasatreskrim Polres Kediri, Iptu Rizkika Admadha Putra menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan pertama kali dari Ibu Kandung korban. "Betul pada Rabu kemarin (10/3/2021) kami dapat laporan adanya tindak pidana pencabutan terhadap seorang anak di bawah umur," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (27/3/2021). Setelah melakukan proses penyelidikan polisi akhirnya menangkap terduga pelaku pencabulan yang masih tetangga korban.
"Hasil pemeriksaan kami diketahui pada saat itu korban sedang bermain bersama temannya. Sesaat kemudian pelaku menghampiri korban dan diajak ke rumahnya," jelas Iptu Rizkika. Masih kata Kasatreskrim Polres Kediri, saat itu ibu korban sedang mencari korban di depan rumahnya. "Karena biasanya korban ini berada di depan rumahnya. Lalu ibu korban ini mencari korban di rumah pelaku yang tak jauh dari rumahnya. Saat datang ke rumah pelaku, ibu korban kaget anaknya dicabuli oleh pelaku," ujarnya.
"Ibu korban marah melihat anaknya dicabuli oleh pelaku. Tak terima anaknya menjadi korban tindak asusila sang ibu melapor ke pihak kepolisian," imbuh Kasatreskrim Polres Kediri. Sementara itu tak butuh waktu lama untuk Polres Kediri menangkap pelaku di rumahnya. "Setelah berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat. Kita lakukan penangkapan terduga pelaku di rumahnya," jelas Iptu Rizkika.
Saat ini pelaku harus merasakan dinginnya jeruji Polres Kediri. "Pelaku kita kenakan dengan Undang undang perlindungan anak dengan hukuman mencapai 15 tahun penjara," pungkasnya